MAKALAH
PELAKSANAAN PANCASILA DAN UUD 1945 SECARA
MURNI DAN KONSEKUEN
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
PANCASILA
Dosen Pengampu
SHOLAHUDDIN, M.Pd
Oleh :
SITI MASLAHAH
NI’MATUL FAIZAH
SEKOLAH TINGGI ISLAM BANI FATTAH
STIBAFA
Tambak Beras – Jombang
Tahun Akademik 2010-2011
Kata Pengantar
بسم الله
الرّحمن الرّحيم السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين
الّذي يمسك السّماء أن تقع على الأرض إلاّ بإذنه، الصّلاة والسّلام على أشرف
الأنبياء والمرسلين سيّدنا محمّد صلّى الله عليه وسلّم وعلي اله وأصحابه أجمعين،
أماّ بعد.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, yang mana berkat keridhoanNya
lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
Sholawat serta salam senantiasa kami haturkan kepada baginda kita nabi
besar Muhammad SAW, yang telah menunjukkan kita semua para umatnya kepada jalan
yang lurus.
Tak lupa ribuan terima kasih kami sampaikan kepada dosen pengampu pada
materi PANCASILA ini serta teman-teman
sekalian yang ikut mendukung dalam penyelesaian tugas makalah ini.
Mengingat akan apa yang tertulis dalam makalah ini, kami penulis
menyadari bahwa masih ada banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini,
sehingga kami sangat mengharap kritik serta saran dari pembaca sebagai
penyempurna makalah ini dan pembangun bagi makalah-makalah selanjutnya.
Akhir kata syukur alhamdulillah kami dapat menyelesaikan makalah ini,
semoga memberi manfaat bagi kita semua, amiin...
Jombang, Januari 2011
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
i
KATA PENGANTAR
ii
DAFTAR ISI
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1
BAB II
PEMBAHASAN
2
A.
Pengertian
Pancasila dan UUD 1945
2
B.
Hubungan
Pembukaan UUD 1945 Dengan Pancasila
2
C.
Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 Secara
Murni dan Konsekuen
4
BAB III
PENUTUP
5
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Jika kita menengok ke belakang melihat
sejarah perjuangan bangsa jelas bahwa pada saat Bung Karno dan Bung Hatta
memproklamasikan kemerdekaan atas nama bangsa Indonesia, kita telah memiliki
Pancasila sebagai dasar falsafah negara (philosofische grondslag). Kita juga
telah memiliki Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar hukum negara kita.
Namun,
kita melihat betapa sulitnya para pemimpin negeri ini mewujudkan amanat para
pendiri negara yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk
mewujudkan cita-cita nasional tersebut, selain diperlukan dedikasi yang tinggi,
semangat kepeloporan, dan kesadaran sejarah, juga diperlukan suatu kemampuan
kepemimpinan dalam melaksanakan dasar-dasar Negara yakni Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
B.
Rumusan Masalah.
Dari ungkapan latar belakang di atas dapat diambil rumusan masalah
sebagai berikut :
1.
Pengertian Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
2.
Hubungan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 Dengan Pancasila.
3.
Pelaksanaan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 Secara Murni dan
Konsekuen.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Secara etimologi kata “pancasila” yang dimaksud adalah istilah
“pancasyila” dengan vokal i yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima”
atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah
“pancasyiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna “lima aturan tingkah laku yang
penting”[1]
UUD Negara
adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan
hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus
ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan system ketatanegaraan
yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur
pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi).[2]
B.
Hubungan Antara Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 Dengan Pancasila.
Pembukaan
UUD 1945 bersama-sama dengan UUD 1945 diundangkan dalam berita republik
Indonesia tahun No.7, ditetapkan oleh PPKI tanggal Agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya
terdapat dalam alenia VI. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintah Negara
yang berdasarkan pancasila terdapat dalam pembukaan alenia VI[3]
yang berbunyi :
“Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemarintahan Negara Indonesia yang
melindingi seganap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.”[4]
Oleh
karena itu, justru dalam pembukaan itulah secara formal yuridis pancasila
ditetapkan sebaga dasar filsafat Negara republik Indonesia. Maka hubungan
antara pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbale balik sebagai berikut :
1. Hubungan
secara formal
Dengan
dicantumkannya pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka
pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Berdasarkan
tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
1)
Bahwa rumusan
pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia adalah seperti yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 alenia VI.
2)
Bahwa pembukaan
UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan
terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
a.
Sebagai
dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan factor-faktor mutlak
bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b.
Memasukkan
dirinya didalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
3)
Bahwa dengan
demikian pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai
mukaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang dapat dipisahkan, juga
berkedudukan sebagai suatu yangbereksistensi sendiri, yang hakikat keudukan
hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.
4)
Bahwa pancasila
dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan
berfungsi sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.
5)
Bahwa pancasila
sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat,
tetat dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara
republik Indonesia.
Dengan
demikian pancasila sebagai subtansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan
kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun
yurisdiksinya sebagai dasar Negara adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan
UUD 1945.
2. Hubungan
secara material.
Hubungan pembukaan UUD 1945
dengan pancasila selain yang berhubungan yang bersikap formal, sebagaimana
dijelaskan dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut.[5]
Sampai berakhirnya siding pertama
BPUPKI tersebut belum dapat diputuskan rumusan dasar Negara yang dapat
diterima. Namun berbagai usulan itu kemudian dijadikan bahan pertimbangan bagi
perumusan berikutnya. Untuk merumuskan hasil-hasil sidang, kemudian BPUPKI
membentuk sebuah panitia kecil beranggotakan 9 orang, yaitu : Ir. Soekarno,
Drs. Muhammad Hatta, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, Haji Agus
Salim, K.H.A. Wahid Hasjim, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. Muhammad Yamin, dan Mr. A.A.
Maramis. Panitia Sembilan ini kemudian pada tanggal 22 juni 1945 berhasil
menyusun sebuah teks yang dimaksud sebagai teks proklamasi kemerdekaan. Teks
ini kemudian dikenal dengan nama piagam Jakarta atau disebut juga Jakarta
charter.[6]
Berdasarkan urut-urutan tertib
hukum Indonesia pembukaan UUD 1945
adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi , adapun tertib hukum Indonesia
bersumberkan pada pancasila, atau atau dengan lain perkataan pancasila
sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material
tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumbar
nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya
dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara
yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau
inti sari dari pokok kaidah Negara fundamental tersebut tidak lain adalah
pancasila.
C.
Pelaksanaan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 Secara Murni dan
Konsekuen.
Tantangan
terbesar dalam melaksanakan Pancasila sebagai konsensus politik yang menjadi
dasar negara adalah bagaimana mewujudkan dasar negara tersebut dalam suasana
kemerdekaan. Khususnya adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia sebagai tujuan. Sampai saat inipun setelah lebih dari 65 tahun
menjadi bangsa yang merdeka tujuan itu belum dapat kita capai. Dalam pada itu,
kita juga mencatat tantangan yang tidak kecil dalam melaksanakan UUD 1945.
Meski secara resmi UUD 1945
digunakan antara tahun 1945 dan 1949 dan antara 1959 dan 1965, namun kita
melihat pelaksanaannya tidak dilakukan secara konsekuen. Bahkan, tidak lama
setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, UUD 1945 tidak dilaksanakan sebagaimana yang
seharusnya.
Pancasila
dan UUD 1945 secara konsekuen baru dilaksanakan pada masa pemerintahan Orde
Baru, khususnya setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 1971. Hal ini dapat dimengerti
karena visi Orde Baru adalah untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara yang ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni
dan konsekuen.
Betapa
sulitnya pemerintahan Orde Baru dalam mewujudkan visinya tersebut. Memang,
untuk mewujudkan amanat para pendahulu kita dan para pendiri negara ini
tidaklah mudah. Yang mana pada permulaan pemerintahannya, pemerintahan Orde
Baru juga menghadapi masa-masa yang teramat sulit. Keamanan sangat rawan,
bahkan di beberapa daerah masih terjadi berbagai kerusuhan. Ada situasi politik
yang panas dan tidak menentu. Keadaan ekonomi pun teramat buruk.
Dalam
menghadapi situasi yang demikian itu, langkah pertama yang dilakukan Orde Baru
adalah mewujudkan situasi keamanan yang dapat mendukung pemerintahannya.
Langkah berikutnya adalah menyusun dan memfungsikan lembaga-lembaga negara
sesuai dengan amanat UUD 1945. Untuk itu diambil langkah-langkah untuk
meningkatkan situasi keamanan dan menciptakan stabilitas, baik di bidang
politik maupun di bidang ekonomi. Untuk menciptakan stabilitas di bidang
politik dalam membina rasa persatuan dan kesatuan bangsa, membina dan
memperkuat demokrasi Pancasila, serta mengusahakan tegaknya hukum telah
dilakukan berbagai upaya. Di bidang ekonomi dilakukan
program-program rehabilitasi dan stabilitasi. Setelah
upaya-upaya itu menunjukkan hasil, maka diadakan pemilihan umum yang
berlangsung pada tahun 1971.
Pemilu
1971 merupakan pemilu pertama di bawah naungan UUD 1945. Sebagaimana kita
ketahui bersama, Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang kita selenggarakan.
Namun, pemilu tersebut berlangsung di bawah payung Undang-Undang Dasar Sementara
1950 yang mengadopsi sistem parlementer.
Setelah
berhasil menyelenggarakan Pemilu 1971, maka sekali dalam lima tahun secara
teratur selalu dilakukan pemilu.[7]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
ü
Pancasila secara etimologi adalah istilah “pancasyila” dengan vokal
i yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar
yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “pancasyiila” dengan huruf Dewanagari
i bermakna “lima aturan tingkah laku yang penting”
ü
UUD Negara
adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan
hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati.
ü
Ada
dua hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila :
Ø Hubungan secara formal
Pancasila
sebagai subtansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal
yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yurisdiksinya sebagai
dasar Negara adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Ø Hubungan secara material
Berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib
hukum yang tertinggi , adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada
pancasila, atau atau dengan lain perkataan
pancasila sebagai sumber tertib
hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia
dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai
sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumbar nilai, sumber materi sumber bentuk
dan sifat.
Ø Jadi
dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok
kaidah Negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan
esensi atau inti sari dari pokok kaidah Negara fundamental tersebut tidak lain
adalah pancasila.
ü
Pancasila
dan UUD 1945 secara konsekuen baru dilaksanakan pada masa pemerintahan Orde
Baru, khususnya setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 1971.
B.
Saran.
Demikianlah
makalah ini kami buat, mengaca dari pengalaman dalam pembuatan makalah ini,
maka kami harap kelengkapan sarana kepustakaan baik pustaka cetak maupun
digital.
DAFTAR PUSTAKA
Mahmud, Abdullah-Arief, Y Suyoto. Tata Negara Untuk Kelas 5 KMI.
Ponorogo : Darussalam Press.
Kaelan. Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta
: Paradigma, 1999.
UUD’45. Jombang :
Lintas Media.
[1] http://ridwanaz.com.
[2] http://id.shvoong.com.
[4] UUD’ 45 yang
sudah diamandemen dengan penjelasannya beserta susunan kabinet gotong
royong,(jombang, PT. Lintas media,) hlm, II
[6] K.H.Abdullah Mahmud, Tata
Negara untuk kelas lima KMI, (Ponorogo,Darussalam Press,1992) hlm,9
[7]
http://www.suarakarya-online.com/aboutus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar