MAKALAH
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN MODEL BOS
Diajukan untuk memenuhi tugas akhir semester 1 mata kuliah
FIQH
Dosen Pengampu
Bpk. DHIYA’UL HAQ, S.H.i

Oleh :
SITI MASLAHAH
SEKOLAH TINGGI ISLAM BANI FATTAH
STIBAFA
Tambak Beras – Jombang
Tahun Akademik 2010-2011
Kata Pengantar
بسم الله
الرّحمن الرّحيم السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين
الّذي يمسك السّماء أن تقع على الأرض إلاّ بإذنه، الصّلاة والسّلام على أشرف
الأنبياء والمرسلين سيّدنا محمّد صلّى الله عليه وسلّم وعلي اله وأصحابه أجمعين،
أماّ بعد.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, yang mana
berkat keridhoanNya lah penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
Sholawat serta salam senantiasa kami haturkan kepada
baginda kita nabi besar Muhammad SAW, yang telah menunjukkan kita semua para
umatnya kepada jalan yang lurus.
Tak lupa ribuan terima kasih kami sampaikan kepada
dosen pengampu pada materi FIQH ini serta teman-teman sekalian yang ikut
mendukung dalam penyelesaian tugas makalah ini.
Mengingat akan apa yang tertulis dalam makalah ini,
penulis menyadari bahwa masih ada banyak kekurangan dalam pembuatan makalah
ini, sehingga kami sangat mengharap kritik serta saran dari pembaca sebagai
penyempurna makalah ini dan pembangun bagi makalah-makalah selanjutnya.
Akhir kata syukur alhamdulillah kami dapat
menyelesaikan makalah ini, semoga memberi manfaat bagi kita semua, amiin...
Jombang, Januari 2011
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
i
KATA PENGANTAR
ii
DAFTAR ISI
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1
BAB II
PEMBAHASAN
2
A.
Pengertian BOS
2
B.
Tujuan BOS
2
C.
Larangan Penggunaan
Dana BOS
2
D.
Menuntut Ilmu Dalam
Pandangan Islam
3
BAB III
PENUTUP
5
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Dari sejumlah model pembiayaan yang pernah dilaksanakan di
Indonesia, maka pembiayaan pendidikan model BOS ini salah satu model pembiayaan
pascareformasi yang sangat populer, merakyat dan memiliki pengaruh yang
signifikan dalam upaya menuntaskan Wajar 9 Tahun, pemerataan dan keadilan dalam
bidang pendidikan serta upaya peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar.
B.
Rumusan Masalah.
1.
Jelaskan Pengertian BOS?
2.
Sebutkan Tujuan BOS?
3.
Apa saja yang dilarang dalam Penggunaan Dana BOS?
4.
Bagaimanakah Pandangan Islam atas Pembiayaan Pendidikan Model BOS
menurut penulis?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian BOS.
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar.
Biaya pendidikan dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :
1.
Biaya satuan pendidikan, adalah
biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan yang meliputi :
a)
Biaya investasi.
b)
Biaya operasional.
c)
Bantuan biaya pendidikan.
d)
Beasiswa.
2.
Biaya penyelenggaraan / pengelolaan pendidikan, adalah biaya penyelenggaraan / pengelolaan pendidikan oleh
pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau suatu pendidikan
yang didirikan masyarakat.
3.
Biaya pribadi peserta didik, adalah biaya personal yang melputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
B.
Tujuan BOS.
Secara umum, program BOS bertujuan untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka Program Wajib Belajar 9
Tahun yang bermutu.
Sedangkan secara khusus, program BOS bertujuan untuk :
1.
Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari
beban biayaoperasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
2.
Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya
operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional
(RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
3.
Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah
swasta.[1]
C.
Larangan Penggunaan Dana BOS.
1.
Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2.
Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan
memerlukan biaya besar. Misalnya, studi banding, study tour dan sejenisnya.
4.
Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
5.
Membeli pakaian / seragam
bagi guru / siswa untuk kepentingan pribadi.
6.
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
7.
Membangun gedung / ruangan baru.
8.
Membeli bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
9.
Menanamkan saham.
10.
Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah
pusat atau pemerintah daerah secara penuh. Misalnya, guru kontrak atau guru
bantu.[2]
D.
Menuntut Ilmu Dalam Pandangan Islam.
Islam merupakan agama yang punya perhatian
besar kepada ilmu pengetahuan. Islam sangat menekankan umatnya untuk terus
menuntut ilmu. Ayat pertama yang diturunkan Allah adalah Surat Al-‘Alaq, di
dalam ayat itu Allah memerintahan kita untuk membaca dan belajar.[3]
Apabila kita
memperhatikan isi Al-Quran dan Al-Hadist, maka terdapatlah beberapa suruhan
yang mewajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, untuk
menuntut ilmu, agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut
kejahilan dan kebodohan. Menuntut ilmu artinya berusaha menghasilkan segala
ilmu, baik dengan jalan menanya, melihat atau mendengar. Perintah kewajiban
menuntut ilmu terdapat dalam hadist Nabi Muhammad saw :
طَلَبُ العِلمِ واَجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ وَمُسلِمَةٍ
Artinya :
"Menuntut
ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan".
(HR. Ibn Abdulbari)
Dari hadist ini
kita memperoleh pengertian, bahwa Islam mewajibkan
pemeluknya agar
menjadi orang yang berilmu, berpengetahuan, mengetahui
segala
kemashlahatan dan jalan kemanfaatan; menyelami hakikat alam, dapat
meninjau dan
menganalisa segala pengalaman yang didapati oleh umat yang
lalu, baik yang
berhubungan dangan 'aqaid dan ibadat, baik yang berhubungan
dengan
soal-soal keduniaan dan segala kebutuhan hidup.
Nabi Muhammad
saw. bersabda :
مَن اَراَدَ الدُّنياَ عَلَيهِ
باِلعِلمِ، وَمَن اَراَدَ الآخِرَةَ عَلَيهِ باِلعِلمِ، وَمَن اَراَدَهُماَ
فَعَلَيهِ باِلعِلمِ
Artinya :
"Barang
siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah
ia memiliki
ilmunya ; dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia)
diakhirat,
wajiblah ia mengetahui ilmunya pula; dan barangsiapa yang
meginginkan
kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula". (HR.
Bukhari dan
Muslim)
Menuntut ilmu itu
sangat tinggi nilainya dilihat dari segi ibadat, karena amal ibadat yang tidak
dilandasi dengan ilmu yang berhubungan dengan itu, akan sia-sialah amalnya.
Syaikh Ibnu Ruslan dalam hal ini menyatakan :
Artinya :
"Siapa saja yang beramal (melaksanakan
amal ibadat) tanpailmu, maka
segala amalnya
akan ditolak, yakni tidak diterima".
Maka dari itu, marilah
kita menuntut ilmu pengetahuan, sesempat mungkin dengan tidak ada hentinya
tanpa absen sampai ke liang kubur, dengan ikhlas dan tekad mengamalkan dan
menyumbangkannya kepada masyarakat, agar kita semua dapat mengenyam hasil dan
buahnya. Karena Pendidikan perlu dipikirkan sebagaimana juga
pentingnya memikirkan eksistensi republik ini. Keberadaan sebuah bangsa bukan
sekadar dilihat dari iklim demokratisasi yang kondusif, tetapi juga dilihat
dari tingkat kualitas individu-individu manusia di dalamnya. Pendidikan
merupakan proses membangun manusia untuk berpuluh-puluh tahun mendatang. Wajah
Indonesia masa depan ditentukan oleh kondisi pendidikan manusia Indonesia saat
ini.[4]
Menurut hemat penulis setelah memperhatikan hubungan erat antara
anjuran menuntut ilmu dari segi agama dan pentingnya pendidikan bagi masa depan
bangsa, maka bukanlah masalah besar bagi agama Islam jika negara menyediakan pembiayaan
pendidikan model BOS bagi rakyatnya yang tidak mampu melaksanakan program
negara dalam upaya menuntaskan Wajib Belajar 9 Tahun, pemerataan, dan keadilan
dalam bidang pendidikan.
3
߉ƒÌムª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߉ƒÌムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$# ÇÊÑÎÈ
“Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu”.(Al-Baqarah : 185).
وَاللهُ اَعلَمُ باِلصَّواَب
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
1.
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar.
2.
BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka Program Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu.
3.
Larangan Penggunaan Dana BOS :
Ø Disimpan dalam
jangka waktu lama.
Ø Dipinjamkan
kepada pihak lain.
Ø Membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.
Ø Membayar bonus
dan transportasi rutin untuk guru.
Ø Untuk
kepentingan pribadi.
Ø Digunakan untuk
rehabilitasi sedang dan berat.
Ø Membangun
gedung / ruangan baru.
Ø Membeli bahan /
peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
Ø Menanamkan
saham.
Ø Membiayai
kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah
daerah secara penuh.
4.
Menurut
hemat penulis setelah memperhatikan hubungan erat antara anjuran menuntut ilmu
dari segi agama dan pentingnya pendidikan bagi masa depan bangsa, maka bukanlah
masalah besar bagi agama Islam jika negara menyediakan pembiayaan pendidikan model
BOS bagi rakyatnya yang tidak mampu melaksanakan program negara dalam upaya
menuntaskan Wajib Belajar 9 Tahun, pemerataan, dan keadilan dalam bidang
pendidikan.
B.
Saran.
Alhamdulillah,
akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini berkat
ma’unah Allah SWT. Mengaca dari
pengalaman dalam pembuatan makalah ini, penulis mengalami kesulitan dalam mencari referensi. Oleh karena itu, penulis mengharap kelengkapan sarana kepustakaan di STIBAFA, baik pustaka cetak
maupun digital, seperti maktabah syamilah, dan lain sebagainya.
Sebagai manusia yang tidak pernah luput dari salah, penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu saran dan kritik dari para pembaca sangat penulis harapkan demi memperoleh hasil yang lebih
baik di masa yang akan datang. Amin ya Rabb l ‘alamin.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Mulyono, MA. Konsep
Pelaksanaan Pendidikan. Ar-Ruzz Media : Yogyakarta, 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar