Minggu, 07 Juni 2015

P E M B I A Y A A N M O D E L B O S

MAKALAH
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN MODEL BOS

Diajukan untuk memenuhi tugas akhir semester 1 mata kuliah
FIQH
Dosen Pengampu
Bpk. DHIYA’UL HAQ, S.H.i

LOGO STI-BF 1

Oleh :
SITI MASLAHAH

SEKOLAH TINGGI ISLAM BANI FATTAH
STIBAFA
Tambak Beras – Jombang
Tahun Akademik 2010-2011

Kata Pengantar
بسم الله الرّحمن الرّحيم السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين الّذي يمسك السّماء أن تقع على الأرض إلاّ بإذنه، الصّلاة والسّلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيّدنا محمّد صلّى الله عليه وسلّم وعلي اله وأصحابه أجمعين، أماّ بعد.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, yang mana berkat keridhoanNya lah penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
Sholawat serta salam senantiasa kami haturkan kepada baginda kita nabi besar Muhammad SAW, yang telah menunjukkan kita semua para umatnya kepada jalan yang lurus.
Tak lupa ribuan terima kasih kami sampaikan kepada dosen pengampu pada materi FIQH ini serta teman-teman sekalian yang ikut mendukung dalam penyelesaian tugas makalah ini.
Mengingat akan apa yang tertulis dalam makalah ini, penulis menyadari bahwa masih ada banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, sehingga kami sangat mengharap kritik serta saran dari pembaca sebagai penyempurna makalah ini dan pembangun bagi makalah-makalah selanjutnya.
Akhir kata syukur alhamdulillah kami dapat menyelesaikan makalah ini, semoga memberi manfaat bagi kita semua, amiin...


Jombang, Januari 2011
Penulis




DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I
PENDAHULUAN 1
BAB II
PEMBAHASAN 2
A.    Pengertian BOS 2
B.     Tujuan BOS 2
C.     Larangan Penggunaan Dana BOS 2
D.    Menuntut Ilmu Dalam Pandangan Islam 3
BAB III
PENUTUP 5
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang.
Dari sejumlah model pembiayaan yang pernah dilaksanakan di Indonesia, maka pembiayaan pendidikan model BOS ini salah satu model pembiayaan pascareformasi yang sangat populer, merakyat dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam upaya menuntaskan Wajar 9 Tahun, pemerataan dan keadilan dalam bidang pendidikan serta upaya peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar.

B.     Rumusan Masalah.
1.      Jelaskan Pengertian BOS?
2.      Sebutkan Tujuan BOS?
3.      Apa saja yang dilarang dalam Penggunaan Dana BOS?
4.      Bagaimanakah Pandangan Islam atas Pembiayaan Pendidikan Model BOS menurut penulis?













BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian BOS.
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Biaya pendidikan dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :
1.      Biaya satuan pendidikan, adalah biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan yang meliputi :
a)      Biaya investasi.
b)      Biaya operasional.
c)      Bantuan biaya pendidikan.
d)     Beasiswa.
2.      Biaya penyelenggaraan / pengelolaan pendidikan, adalah biaya penyelenggaraan / pengelolaan pendidikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau suatu pendidikan yang didirikan masyarakat.
3.      Biaya pribadi peserta didik, adalah biaya personal yang melputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

B.     Tujuan BOS.
Secara umum, program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka Program Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu.
Sedangkan secara khusus, program BOS bertujuan untuk :
1.      Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biayaoperasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
2.      Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
3.      Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.[1]

C.    Larangan Penggunaan Dana BOS.
1.      Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2.      Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.      Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar. Misalnya, studi banding, study tour dan sejenisnya.
4.      Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
5.      Membeli pakaian  / seragam bagi guru / siswa untuk kepentingan pribadi.
6.      Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
7.      Membangun gedung / ruangan baru.
8.      Membeli bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
9.      Menanamkan saham.
10.  Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh. Misalnya, guru kontrak atau guru bantu.[2]

D.    Menuntut Ilmu Dalam Pandangan Islam.
Islam merupakan agama yang punya perhatian besar kepada ilmu pengetahuan. Islam sangat menekankan umatnya untuk terus menuntut ilmu. Ayat pertama yang diturunkan Allah adalah Surat Al-‘Alaq, di dalam ayat itu Allah memerintahan kita untuk membaca dan belajar.[3]
Apabila kita memperhatikan isi Al-Quran dan Al-Hadist, maka terdapatlah beberapa suruhan yang mewajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, untuk menuntut ilmu, agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan dan kebodohan. Menuntut ilmu artinya berusaha menghasilkan segala ilmu, baik dengan jalan menanya, melihat atau mendengar. Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam hadist Nabi Muhammad saw :
طَلَبُ العِلمِ واَجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ وَمُسلِمَةٍ
Artinya :
"Menuntut ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan". (HR. Ibn Abdulbari)
Dari hadist ini kita memperoleh pengertian, bahwa Islam mewajibkan
pemeluknya agar menjadi orang yang berilmu, berpengetahuan, mengetahui
segala kemashlahatan dan jalan kemanfaatan; menyelami hakikat alam, dapat
meninjau dan menganalisa segala pengalaman yang didapati oleh umat yang
lalu, baik yang berhubungan dangan 'aqaid dan ibadat, baik yang berhubungan
dengan soal-soal keduniaan dan segala kebutuhan hidup.
Nabi Muhammad saw. bersabda :
مَن اَراَدَ الدُّنياَ عَلَيهِ باِلعِلمِ، وَمَن اَراَدَ الآخِرَةَ عَلَيهِ باِلعِلمِ، وَمَن اَراَدَهُماَ فَعَلَيهِ باِلعِلمِ
Artinya :
"Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah
ia memiliki ilmunya ; dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia)
diakhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula; dan barangsiapa yang
meginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula". (HR.
Bukhari dan Muslim)
Menuntut ilmu itu sangat tinggi nilainya dilihat dari segi ibadat, karena amal ibadat yang tidak dilandasi dengan ilmu yang berhubungan dengan itu, akan sia-sialah amalnya. Syaikh Ibnu Ruslan dalam hal ini menyatakan :
  Artinya :
  "Siapa saja yang beramal (melaksanakan amal ibadat) tanpailmu, maka
segala amalnya akan ditolak, yakni tidak diterima".
Maka dari itu, marilah kita menuntut ilmu pengetahuan, sesempat mungkin dengan tidak ada hentinya tanpa absen sampai ke liang kubur, dengan ikhlas dan tekad mengamalkan dan menyumbangkannya kepada masyarakat, agar kita semua dapat mengenyam hasil dan buahnya. Karena Pendidikan perlu dipikirkan sebagaimana juga pentingnya memikirkan eksistensi republik ini. Keberadaan sebuah bangsa bukan sekadar dilihat dari iklim demokratisasi yang kondusif, tetapi juga dilihat dari tingkat kualitas individu-individu manusia di dalamnya. Pendidikan merupakan proses membangun manusia untuk berpuluh-puluh tahun mendatang. Wajah Indonesia masa depan ditentukan oleh kondisi pendidikan manusia Indonesia saat ini.[4]
Menurut hemat penulis setelah memperhatikan hubungan erat antara anjuran menuntut ilmu dari segi agama dan pentingnya pendidikan bagi masa depan bangsa, maka bukanlah masalah besar bagi agama Islam jika negara menyediakan pembiayaan pendidikan model BOS bagi rakyatnya yang tidak mampu melaksanakan program negara dalam upaya menuntaskan Wajib Belajar 9 Tahun, pemerataan, dan keadilan dalam bidang pendidikan.

3 ߃̍ムª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$# ÇÊÑÎÈ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.(Al-Baqarah : 185).
وَاللهُ اَعلَمُ باِلصَّواَب

















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan.
1.      BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
2.      BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka Program Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu.
3.      Larangan Penggunaan Dana BOS :
Ø  Disimpan dalam jangka waktu lama.
Ø  Dipinjamkan kepada pihak lain.
Ø  Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.
Ø  Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
Ø  Untuk kepentingan pribadi.
Ø  Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
Ø  Membangun gedung / ruangan baru.
Ø  Membeli bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
Ø  Menanamkan saham.
Ø  Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh.
4.      Menurut hemat penulis setelah memperhatikan hubungan erat antara anjuran menuntut ilmu dari segi agama dan pentingnya pendidikan bagi masa depan bangsa, maka bukanlah masalah besar bagi agama Islam jika negara menyediakan pembiayaan pendidikan model BOS bagi rakyatnya yang tidak mampu melaksanakan program negara dalam upaya menuntaskan Wajib Belajar 9 Tahun, pemerataan, dan keadilan dalam bidang pendidikan.

B.     Saran.
Alhamdulillah, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini berkat ma’unah Allah SWT.  Mengaca dari pengalaman dalam pembuatan makalah ini, penulis mengalami kesulitan dalam mencari referensi. Oleh karena itu, penulis mengharap kelengkapan sarana kepustakaan di STIBAFA, baik pustaka cetak maupun digital, seperti maktabah syamilah, dan lain sebagainya.
Sebagai  manusia yang tidak pernah luput dari salah, penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu saran dan kritik dari para pembaca sangat penulis harapkan demi memperoleh hasil yang lebih baik di masa yang akan datang. Amin ya Rabb l ‘alamin.






DAFTAR PUSTAKA


-         Mulyono, MA. Konsep Pelaksanaan Pendidikan. Ar-Ruzz Media : Yogyakarta, 2010.
-         http://www.geocities.com.



[1] Mulyono, MA. Konsep Pelaksanaan Pendidikan. (Ar-Ruzz Media : Yogyakarta, 2010). Hal 189-192..
[2] Ibid. Hal  207.
[3] http://jumiartiagus.multiply.com.
[4] Http:\\www.geocities.com\broadway\4516\


Tidak ada komentar:

Posting Komentar